(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tata Cara

Alur permohonan informasi publik
  1. Siapkan dokumen
    Untuk perorangan, siapkan fotokopi atau scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Untuk pemohon badan hukum, siapkan Akta Pendirian badan hukum.
  2. Isi formulir permohonan
    Datang langsung ke meja layanan PPID dan isi formulir yang tersedia di sana, atau isi formulir melalui website/aplikasi UIN KHAS Jember.
  3. Serahkan permohonan
    Lampirkan dokumen identitas/akta bersama formulir. Pengisian formulir bisa dilakukan setiap saat; proses registrasi berjalan setiap hari pada jam kerja.
  4. Terima tanda bukti
    Jika datang langsung, tanda tangani bukti penerimaan permohonan di meja layanan. Jika mengajukan online, bukti penerimaan dikirim melalui email atau aplikasi.
  5. Tunggu proses PPID
    Jika informasi yang diminta sudah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP), biasanya langsung diberikan. Jika belum, PPID akan meminta ke unit kerja pemilik informasi, paling lama 10 hari sejak permohonan diregistrasi.
  6. Terima informasi atau jawaban
    Informasi yang diminta diserahkan paling lambat 7 hari dengan tanda terima. Jika informasi dikecualikan atau ternyata tidak dimiliki, Anda akan menerima surat pemberitahuan yang mencantumkan alasannya.

Alur permohonan keberatan informasi publik
  1. Siapkan dokumen
    Untuk perorangan, siapkan fotokopi atau scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Untuk badan hukum, siapkan Akta Pendirian.
  2. Ajukan keberatan
    Datang langsung ke meja layanan PPID dan isi formulir pengajuan keberatan, atau ajukan secara online melalui website/aplikasi. Keberatan diajukan karena permohonan informasi sebelumnya tidak dilayani tepat waktu.
  3. Serahkan ke bagian registrasi
    Lampirkan identitas/akta bersama formulir. Petugas registrasi PPID akan mencatat pengajuan Anda ke buku register/file khusus, lalu meneruskannya ke PPID.
  4. Tunggu pemeriksaan PPID
    PPID memeriksa apakah informasi yang Anda minta sudah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP). Jika belum, PPID mengirim surat permintaan tertulis ke unit kerja pemilik informasi.
  5. Terima jawaban
    Paling lambat 30 hari sejak keberatan dicatat dalam register, Anda menerima informasi yang diminta (dengan tanda terima) — atau, jika informasi memang dikecualikan atau belum tersedia, PPID memberikan surat jawaban/penolakan.

Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran

Klik gambar untuk memperbesar

Berikut adalah 4 alur pengaduan resmi UIN KHAS Jember:

  1. Secara Tertulis / Offline
    Datang langsung ke Kantor PPID UIN KHAS Jember di Gedung Rektorat untuk menyerahkan aduan fisik.
  2. Online (WhatsApp & Website)
    Mengirim pengaduan melalui layanan pesan singkat WhatsApp resmi atau portal uinkhas.ac.id.
  3. Online (PPID UIN KHAS Jember)
    Mengajukan permohonan informasi dan pengaduan melalui layanan resmi PPID UIN KHAS Jember.
  4. Online (lapor.go.id)
    Melaporkan pengaduan secara nasional melalui portal resmi pemerintah di lapor.go.id.
Tidak menemukan jawaban? Silakan hubungi Kontak PPID kami.