-
Siapkan dokumen
Untuk perorangan, siapkan fotokopi atau scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Untuk badan hukum, siapkan Akta Pendirian.
-
Ajukan keberatan
Datang langsung ke meja layanan PPID dan isi formulir pengajuan keberatan, atau ajukan secara online melalui website/aplikasi. Keberatan diajukan karena permohonan informasi sebelumnya tidak dilayani tepat waktu.
-
Serahkan ke bagian registrasi
Lampirkan identitas/akta bersama formulir. Petugas registrasi PPID akan mencatat pengajuan Anda ke buku register/file khusus, lalu meneruskannya ke PPID.
-
Tunggu pemeriksaan PPID
PPID memeriksa apakah informasi yang Anda minta sudah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP). Jika belum, PPID mengirim surat permintaan tertulis ke unit kerja pemilik informasi.
-
Terima jawaban
Paling lambat 30 hari sejak keberatan dicatat dalam register, Anda menerima informasi yang diminta (dengan tanda terima) — atau, jika informasi memang dikecualikan atau belum tersedia, PPID memberikan surat jawaban/penolakan.
Jika jawaban tidak memuaskan?
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.