(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN KHAS Jember adalah unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permintaan informasi publik di lingkungan UIN KHAS Jember. Keberadaan PPID merupakan bentuk implementasi dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), PPID UIN KHAS Jember bertugas menyelenggarakan layanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip keilmuan. PPID UIN KHAS Jember dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan benar, serta sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan universitas.

Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi keagamaan, PPID UIN KHAS Jember tidak hanya berfungsi dalam konteks administratif, tetapi juga mendukung nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan integritas moral yang menjadi pijakan utama dalam pelayanan informasi. PPID UIN KHAS Jember pertama kali dibentuk tahun 2025 berdasarkan SK Rektor Nomor (xxx) tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN KHAS Jember masa bakti 2025-2027.

PPID UIN KHAS Jember berkomitmen untuk:

  • Menyediakan dan melayani informasi publik yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana
  • Mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel
  • Meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap institusi