(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PROFIL PPID UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember merupakan garda terdepan dalam menghadirkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan kampus. Kehadiran unit ini merupakan wujud komitmen nyata institusi dalam melayani serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, PPID UIN KHAS Jember mengacu pada regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018, dengan menjalankan fungsi penghimpunan, pendokumentasian, pemeliharaan, pelayanan, hingga pengamanan informasi publik secara terpadu.

Sebagai bagian dari penerapan good university governance, PPID UIN KHAS Jember tidak hanya menjalankan tugas administratif, melainkan juga mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan integritas moral ke dalam setiap standar pelayanannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disajikan kepada publik bersifat akurat, sahih, dan terpercaya. Lebih dari itu, keterbukaan informasi ini ditujukan untuk membangun transparansi kelembagaan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam negeri.

Dalam mewujudkan pelayanan yang ideal, PPID UIN KHAS Jember berkomitmen untuk selalu menghadirkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Berlandaskan prinsip akuntabilitas dan efisiensi, PPID terus berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kemudahan prosedur permohonan informasi serta penyediaan sarana dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika akademis.

Perjalanan kelembagaan PPID UIN KHAS Jember secara resmi dimulai pada tahun 2025 melalui penetapan Keputusan Rektor Nomor 588 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk Masa Bakti 2025–2027, yang kemudian makin disempurnakan melalui Keputusan Rektor Nomor 317 Tahun 2026. Meskipun terbilang baru, semangat keterbukaan informasi di lingkungan UIN KHAS Jember langsung membuahkan hasil positif. Pada evaluasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, PPID UIN KHAS Jember sukses mengukir prestasi dengan meraih predikat MENUJU INFORMATIF dan mengantongi skor 89,89. Capaian awal ini menjadi pendorong utama bagi UIN KHAS Jember untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik hingga mencapai predikat tertinggi di masa mendatang.