(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

  1. Transparansi dan Akuntabilitas
    • Menetapkan standar pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Menjamin ketersediaan informasi publik yang relevan, akurat, dan terkini untuk mendukung pengawasan publik.
  2. Penguatan Infrastruktur dan Teknologi Informasi
    • Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital yang terintegrasi, cepat, dan ramah pengguna.
    • Meningkatkan pemanfaatan media sosial, website resmi, dan aplikasi layanan publik sebagai sarana utama penyebaran informasi.
  3. Peningkatan Kualitas Layanan
    • Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sesuai prinsip cepat, tepat, dan biaya ringan.
    • Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
  4. Perlindungan Hak dan Partisipasi Publik
    • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, kritik, dan pengawasan terhadap kebijakan maupun kinerja lembaga.
  5. Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola yang Baik
    • Melaksanakan pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya.
    • Menegakkan prinsip good governance dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pelayanan prima.