(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi PPID UIN KHAS Jember

Tugas PPID UIN KHAS Jember

  • Mengelola dan menyajikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan UIN KHAS Jember secara profesional dan tepat waktu.
  • Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi publik bagi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menentukan klasifikasi informasi publik, seperti informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
  • Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi yang efisien dan mudah diakses.
  • Mengoordinasikan PPID Pelaksana di seluruh unit kerja di lingkungan UIN KHAS Jember.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap unit kerja.

Fungsi PPID UIN KHAS Jember

  • Perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data/informasi publik.
  • Pelayanan informasi publik, termasuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
  • Klasifikasi dan pemutakhiran informasi publik, untuk memastikan informasi yang diberikan selalu relevan dan sesuai kebutuhan publik.
  • Koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pemenuhan permintaan informasi publik.
  • Penyelesaian sengketa informasi internal, sebelum diajukan ke Komisi Informasi.
  • Evaluasi dan pelaporan rutin mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik kepada Rektor.