(0331) 487550
ppid@uinkhas.ac.id
ID
Indonesia
English
Arabic
PPID UINKHAS
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Beranda
Tentang Kami
UIN KHAS Jember
Profil
Profil PPID
Struktur Organisasi PPID
PPID Pelaksana
Visi & Misi
Tugas & Fungsi
Arah Kebijakan
Profil Pimpinan
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi yang Dikecualikan
Layanan
Layanan Informasi
Layanan Media Sosial
Lokasi Layanan Informasi PPID
Maklumat Layanan
Standar Layanan
Tata Cara
Kontak
Informasi Barang dan Jasa
Berita
Update Rektorat
Sekretariat Kreatif
Tokoh & Inspirasi
Flash News
Sepekan UIN KHAS Jember
Pengumuman
Tugas dan Fungsi PPID UIN KHAS Jember
Tugas PPID UIN KHAS Jember
Mengelola dan menyajikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan UIN KHAS Jember secara profesional dan tepat waktu.
Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi publik bagi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menentukan klasifikasi informasi publik, seperti informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, transparan, dan akuntabel.
Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi yang efisien dan mudah diakses.
Mengoordinasikan PPID Pelaksana di seluruh unit kerja di lingkungan UIN KHAS Jember.
Melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap unit kerja.
Fungsi PPID UIN KHAS Jember
Perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
Pengelolaan informasi dan dokumentasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data/informasi publik.
Pelayanan informasi publik, termasuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Klasifikasi dan pemutakhiran informasi publik, untuk memastikan informasi yang diberikan selalu relevan dan sesuai kebutuhan publik.
Koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pemenuhan permintaan informasi publik.
Penyelesaian sengketa informasi internal, sebelum diajukan ke Komisi Informasi.
Evaluasi dan pelaporan rutin mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik kepada Rektor.