Tugas dan Wewenang PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Unduh Dokumen)
1. Tugas dan Wewenang Atasan PPID
a. Atasan PPID Bertugas:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan UIN KHAS Jember.
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh pemohon.
- Mewakili UIN KHAS Jember di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
b. Atasan PPID Berwenang:
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan.
- Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
- Menunjuk PPID untuk mewakili UIN KHAS Jember di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
2. Tugas dan Wewenang PPID Utama
a. PPID Utama Bertugas:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di UIN KHAS Jember.
- Menyusun laporan berkala pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik kepada Rektor.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di seluruh unit kerja/fakultas.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) UIN KHAS Jember.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi agar mudah diakses publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
b. PPID Utama Berwenang:
- Menetapkan kebijakan teknis layanan Informasi Publik UIN KHAS Jember.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan layanan.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi.
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, atas persetujuan Atasan PPID.
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
3. Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana (Unit Kerja / Fakultas)
a. PPID Pelaksana Bertugas:
- Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama pada tingkatan unit kerja/fakultas.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerja masing-masing.
- Membantu PPID Utama melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik unit kerja secara berkala.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik di unit kerjanya agar mudah diakses publik.
b. PPID Pelaksana Berwenang:
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkup unit kerjanya.
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen guna membantu PPID Utama dalam pengujian konsekuensi atau pembuatan pertimbangan tertulis penolakan informasi.