(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas dan Wewenang PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Unduh Dokumen)

1. Tugas dan Wewenang Atasan PPID

a. Atasan PPID Bertugas:

  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan UIN KHAS Jember.
  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
  • Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang diajukan oleh pemohon.
  • Mewakili UIN KHAS Jember di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

b. Atasan PPID Berwenang:

  • Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan.
  • Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan UIN KHAS Jember.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  • Menunjuk PPID untuk mewakili UIN KHAS Jember di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

2. Tugas dan Wewenang PPID Utama

a. PPID Utama Bertugas:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di UIN KHAS Jember.
  • Menyusun laporan berkala pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik kepada Rektor.
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik. 
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di seluruh unit kerja/fakultas. 
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik. 
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan. 
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan. 
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) UIN KHAS Jember. 
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi agar mudah diakses publik.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

b. PPID Utama Berwenang:

  • Menetapkan kebijakan teknis layanan Informasi Publik UIN KHAS Jember.
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan layanan.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi.
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, atas persetujuan Atasan PPID.
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.

3. Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana (Unit Kerja / Fakultas)

a. PPID Pelaksana Bertugas:

  • Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama pada tingkatan unit kerja/fakultas.
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya.
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerja masing-masing.
  • Membantu PPID Utama melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik unit kerja secara berkala.
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik di unit kerjanya agar mudah diakses publik.

b. PPID Pelaksana Berwenang:

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkup unit kerjanya.
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen guna membantu PPID Utama dalam pengujian konsekuensi atau pembuatan pertimbangan tertulis penolakan informasi.