(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
29 September 2025, 13:53  |  Jauharin Insiyah

Daftar Informasi Dikecualikan

PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026

No. Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Dibuka Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Ditutup Jangka Waktu Pengecualian
1 Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerja sama, dan pihak lainnya, meliputi: alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, NIK, nomor KTP, KK, riwayat keluarga, riwayat kesehatan, kondisi keuangan, aset, pendapatan, rekening bank, serta catatan pribadi dan hasil evaluasi individu. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, pelanggaran privasi, dan kerugian bagi pemilik data. Melindungi hak privasi, keamanan, dan data pribadi pihak yang bersangkutan. Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi membuka persoalan pribadi pihak terkait, menimbulkan stigma, dan mengganggu privasi. Melindungi privasi pihak terkait serta menjaga kerahasiaan proses penegakan kode etik. Selama informasi tersebut masih mengandung rahasia pribadi atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan identitas dan data pribadi peserta. Melindungi data pribadi dan hak privasi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru. Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan pihak yang bersangkutan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4 Nilai hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru secara individual. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi mengungkap data dan kemampuan individual peserta serta menimbulkan dampak psikologis atau stigma. Melindungi kerahasiaan informasi akademik dan data pribadi peserta. Selama informasi tersebut masih berkaitan dengan rahasia pribadi pihak yang bersangkutan.
5 Laporan keuangan sebelum diaudit atau dokumen keuangan yang masih berupa rancangan dan belum final. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, kesimpulan yang keliru, dan penyebaran informasi keuangan yang belum terverifikasi. Menjamin informasi keuangan yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai dengan proses audit, verifikasi, atau finalisasi dokumen selesai.
6 Bukti pengeluaran, kuitansi pembayaran, dan dokumen pendukung transaksi yang memuat data pribadi atau informasi keuangan rahasia. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi membuka nomor rekening, NPWP, tanda tangan, identitas pribadi, dan informasi keuangan pihak tertentu. Melindungi data pribadi dan informasi keuangan yang bersifat rahasia. Bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan setelah dilakukan pengaburan. Selama informasi pribadi atau informasi keuangan rahasia masih melekat dalam dokumen.
7 Kode program komputer, source code, dan informasi teknis sistem yang digunakan dalam layanan teknologi informasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau j. Berpotensi meningkatkan risiko eksploitasi kelemahan sistem, serangan siber, gangguan layanan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Melindungi keamanan, integritas, dan keberlangsungan sistem teknologi informasi serta kekayaan intelektual. Selama sistem masih digunakan dan informasi tersebut masih diperlukan untuk menjaga keamanan sistem.
8 Dokumen proses pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau perkara hukum yang masih berlangsung. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, huruf h, dan/atau huruf i sesuai substansi informasi. Berpotensi mengganggu proses pemeriksaan atau penegakan hukum, memengaruhi independensi pemeriksaan, serta menimbulkan stigma terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan serta melindungi hak pihak-pihak yang sedang menjalani proses. Sampai dengan proses pemeriksaan atau penanganan perkara selesai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9 Identitas pelapor, saksi, korban, atau pihak yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan/atau huruf h. Berpotensi menimbulkan intimidasi, tekanan, ancaman, diskriminasi, atau tindakan balasan terhadap pihak yang memberikan keterangan. Melindungi keselamatan, keamanan, dan privasi pelapor, saksi, korban, serta pihak pemberi keterangan. Selama perlindungan terhadap identitas pihak terkait masih diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 Dokumen hasil audit internal, pemeriksaan internal, dan rekomendasi pengawasan yang masih dalam proses tindak lanjut atau belum final. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru, mengganggu proses tindak lanjut, dan merugikan pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan memperoleh kepastian. Menjamin proses pengawasan dan tindak lanjut dapat berjalan secara objektif dan informasi yang dipublikasikan telah final. Sampai dengan proses pemeriksaan dan tindak lanjut selesai atau dokumen dinyatakan final.
11 Memorandum, nota dinas, surat internal, dan komunikasi antarunit yang bersifat rahasia dalam proses penyusunan kebijakan atau pengambilan keputusan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i. Berpotensi menghambat kebebasan dalam menyampaikan pertimbangan internal dan mengganggu proses pengambilan keputusan. Menjaga ruang pertimbangan internal agar proses perumusan kebijakan dapat berlangsung secara objektif dan optimal. Sampai dengan keputusan atau kebijakan ditetapkan, kecuali terdapat alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12 Konsep rancangan kebijakan, keputusan, peraturan, atau dokumen lain yang masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i. Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat karena substansi dokumen masih dapat berubah dan belum merupakan kebijakan resmi. Menjamin informasi yang disampaikan kepada publik merupakan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi. Sampai dengan kebijakan atau keputusan ditetapkan dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku.
13 Informasi keamanan sistem teknologi informasi, meliputi konfigurasi keamanan, arsitektur jaringan, titik kerentanan, kredensial administrator, token, API key, recovery code, dan informasi pengamanan lainnya. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j. Berpotensi digunakan untuk melakukan akses tidak sah, serangan siber, sabotase, pencurian data, atau gangguan terhadap layanan digital. Melindungi keamanan sistem, data, infrastruktur teknologi informasi, dan keberlangsungan layanan universitas. Selama informasi tersebut masih relevan dengan keamanan sistem.
14 Informasi detail keamanan fisik dan infrastruktur vital kampus, termasuk titik tertentu sistem pengamanan, ruang server, akses terbatas, dan informasi teknis yang dapat membahayakan keamanan apabila dibuka. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j. Berpotensi dimanfaatkan untuk mengganggu keamanan, melakukan akses tanpa izin, atau membahayakan aset dan fasilitas vital universitas. Menjaga keamanan aset, infrastruktur, dan lingkungan kampus. Selama informasi tersebut masih diperlukan untuk menjaga keamanan dan perlindungan aset.
15 Dokumen penelitian, inovasi, desain teknologi, atau hasil penelitian yang sedang dalam proses pendaftaran atau perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual. Berpotensi menghilangkan kebaruan, mengganggu proses pendaftaran HKI, atau memungkinkan pihak lain memanfaatkan hasil penelitian tanpa hak. Melindungi hak dan kepentingan universitas maupun peneliti atas hasil penelitian dan inovasi. Sampai dengan proses perlindungan HKI selesai atau informasi telah secara resmi dipublikasikan.
16 Proposal penelitian, formula, metode, desain, prototipe, atau informasi penelitian lain yang belum dipublikasikan dan berpotensi memiliki nilai Kekayaan Intelektual. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual. Berpotensi mengakibatkan pengambilan atau pemanfaatan hasil penelitian oleh pihak lain serta merugikan kepentingan peneliti dan universitas. Melindungi kepentingan akademik, ekonomi, dan Hak Kekayaan Intelektual peneliti maupun universitas. Sampai dengan informasi dipublikasikan atau memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
17 Dokumen tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa yang pengungkapannya dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat atau mengungkap rahasia dagang peserta. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. Berpotensi memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pihak tertentu, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan mengungkap informasi bisnis rahasia. Menjaga persaingan yang sehat, keadilan proses pengadaan, dan rahasia dagang peserta. Selama proses pengadaan berlangsung atau selama informasi tersebut masih dilindungi sebagai rahasia dagang sesuai ketentuan.
18 Dokumen usulan promosi, mutasi, rotasi, pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja individual pegawai sebelum menjadi keputusan final. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan/atau huruf i. Berpotensi membuka data pribadi dan penilaian individual, menimbulkan spekulasi, serta mengganggu objektivitas proses pengambilan keputusan. Melindungi privasi pegawai dan menjaga objektivitas proses manajemen kepegawaian. Sampai dengan keputusan ditetapkan dan sepanjang informasi tersebut masih mengandung rahasia pribadi.
19 Dokumen dan data hasil asesmen psikologis, kesehatan, kompetensi, atau penilaian individual lainnya yang menjadi bagian dari proses seleksi atau pembinaan sumber daya manusia. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. Berpotensi mengungkap kondisi dan kemampuan personal serta menimbulkan stigma, diskriminasi, atau penyalahgunaan informasi. Melindungi privasi dan hak pribadi pihak yang dinilai. Tidak terbatas sepanjang informasi tersebut masih merupakan rahasia pribadi.
20 Data keamanan akun dan akses pengguna sistem, termasuk kata sandi, kode verifikasi, PIN, token, kunci akses, dan kredensial lainnya. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan sistem elektronik. Berpotensi menyebabkan pengambilalihan akun, akses tidak sah, pencurian atau perubahan data, serta gangguan terhadap sistem elektronik. Menjaga keamanan akun, sistem elektronik, dan data yang dikelola universitas. Selama kredensial atau mekanisme akses tersebut masih berlaku atau digunakan.