PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Dibuka | Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Ditutup | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerja sama, dan pihak lainnya, meliputi: alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, NIK, nomor KTP, KK, riwayat keluarga, riwayat kesehatan, kondisi keuangan, aset, pendapatan, rekening bank, serta catatan pribadi dan hasil evaluasi individu. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, pelanggaran privasi, dan kerugian bagi pemilik data. | Melindungi hak privasi, keamanan, dan data pribadi pihak yang bersangkutan. | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi membuka persoalan pribadi pihak terkait, menimbulkan stigma, dan mengganggu privasi. | Melindungi privasi pihak terkait serta menjaga kerahasiaan proses penegakan kode etik. | Selama informasi tersebut masih mengandung rahasia pribadi atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3 | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan identitas dan data pribadi peserta. | Melindungi data pribadi dan hak privasi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru. | Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan pihak yang bersangkutan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
| 4 | Nilai hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru secara individual. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi mengungkap data dan kemampuan individual peserta serta menimbulkan dampak psikologis atau stigma. | Melindungi kerahasiaan informasi akademik dan data pribadi peserta. | Selama informasi tersebut masih berkaitan dengan rahasia pribadi pihak yang bersangkutan. |
| 5 | Laporan keuangan sebelum diaudit atau dokumen keuangan yang masih berupa rancangan dan belum final. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. | Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, kesimpulan yang keliru, dan penyebaran informasi keuangan yang belum terverifikasi. | Menjamin informasi keuangan yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. | Sampai dengan proses audit, verifikasi, atau finalisasi dokumen selesai. |
| 6 | Bukti pengeluaran, kuitansi pembayaran, dan dokumen pendukung transaksi yang memuat data pribadi atau informasi keuangan rahasia. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi membuka nomor rekening, NPWP, tanda tangan, identitas pribadi, dan informasi keuangan pihak tertentu. | Melindungi data pribadi dan informasi keuangan yang bersifat rahasia. Bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan setelah dilakukan pengaburan. | Selama informasi pribadi atau informasi keuangan rahasia masih melekat dalam dokumen. |
| 7 | Kode program komputer, source code, dan informasi teknis sistem yang digunakan dalam layanan teknologi informasi. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau j. | Berpotensi meningkatkan risiko eksploitasi kelemahan sistem, serangan siber, gangguan layanan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. | Melindungi keamanan, integritas, dan keberlangsungan sistem teknologi informasi serta kekayaan intelektual. | Selama sistem masih digunakan dan informasi tersebut masih diperlukan untuk menjaga keamanan sistem. |
| 8 | Dokumen proses pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau perkara hukum yang masih berlangsung. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, huruf h, dan/atau huruf i sesuai substansi informasi. | Berpotensi mengganggu proses pemeriksaan atau penegakan hukum, memengaruhi independensi pemeriksaan, serta menimbulkan stigma terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran. | Menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan serta melindungi hak pihak-pihak yang sedang menjalani proses. | Sampai dengan proses pemeriksaan atau penanganan perkara selesai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 9 | Identitas pelapor, saksi, korban, atau pihak yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan/atau huruf h. | Berpotensi menimbulkan intimidasi, tekanan, ancaman, diskriminasi, atau tindakan balasan terhadap pihak yang memberikan keterangan. | Melindungi keselamatan, keamanan, dan privasi pelapor, saksi, korban, serta pihak pemberi keterangan. | Selama perlindungan terhadap identitas pihak terkait masih diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 10 | Dokumen hasil audit internal, pemeriksaan internal, dan rekomendasi pengawasan yang masih dalam proses tindak lanjut atau belum final. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. | Berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru, mengganggu proses tindak lanjut, dan merugikan pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan memperoleh kepastian. | Menjamin proses pengawasan dan tindak lanjut dapat berjalan secara objektif dan informasi yang dipublikasikan telah final. | Sampai dengan proses pemeriksaan dan tindak lanjut selesai atau dokumen dinyatakan final. |
| 11 | Memorandum, nota dinas, surat internal, dan komunikasi antarunit yang bersifat rahasia dalam proses penyusunan kebijakan atau pengambilan keputusan. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i. | Berpotensi menghambat kebebasan dalam menyampaikan pertimbangan internal dan mengganggu proses pengambilan keputusan. | Menjaga ruang pertimbangan internal agar proses perumusan kebijakan dapat berlangsung secara objektif dan optimal. | Sampai dengan keputusan atau kebijakan ditetapkan, kecuali terdapat alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
| 12 | Konsep rancangan kebijakan, keputusan, peraturan, atau dokumen lain yang masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i. | Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat karena substansi dokumen masih dapat berubah dan belum merupakan kebijakan resmi. | Menjamin informasi yang disampaikan kepada publik merupakan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi. | Sampai dengan kebijakan atau keputusan ditetapkan dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 13 | Informasi keamanan sistem teknologi informasi, meliputi konfigurasi keamanan, arsitektur jaringan, titik kerentanan, kredensial administrator, token, API key, recovery code, dan informasi pengamanan lainnya. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j. | Berpotensi digunakan untuk melakukan akses tidak sah, serangan siber, sabotase, pencurian data, atau gangguan terhadap layanan digital. | Melindungi keamanan sistem, data, infrastruktur teknologi informasi, dan keberlangsungan layanan universitas. | Selama informasi tersebut masih relevan dengan keamanan sistem. |
| 14 | Informasi detail keamanan fisik dan infrastruktur vital kampus, termasuk titik tertentu sistem pengamanan, ruang server, akses terbatas, dan informasi teknis yang dapat membahayakan keamanan apabila dibuka. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j. | Berpotensi dimanfaatkan untuk mengganggu keamanan, melakukan akses tanpa izin, atau membahayakan aset dan fasilitas vital universitas. | Menjaga keamanan aset, infrastruktur, dan lingkungan kampus. | Selama informasi tersebut masih diperlukan untuk menjaga keamanan dan perlindungan aset. |
| 15 | Dokumen penelitian, inovasi, desain teknologi, atau hasil penelitian yang sedang dalam proses pendaftaran atau perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual. | Berpotensi menghilangkan kebaruan, mengganggu proses pendaftaran HKI, atau memungkinkan pihak lain memanfaatkan hasil penelitian tanpa hak. | Melindungi hak dan kepentingan universitas maupun peneliti atas hasil penelitian dan inovasi. | Sampai dengan proses perlindungan HKI selesai atau informasi telah secara resmi dipublikasikan. |
| 16 | Proposal penelitian, formula, metode, desain, prototipe, atau informasi penelitian lain yang belum dipublikasikan dan berpotensi memiliki nilai Kekayaan Intelektual. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kekayaan Intelektual. | Berpotensi mengakibatkan pengambilan atau pemanfaatan hasil penelitian oleh pihak lain serta merugikan kepentingan peneliti dan universitas. | Melindungi kepentingan akademik, ekonomi, dan Hak Kekayaan Intelektual peneliti maupun universitas. | Sampai dengan informasi dipublikasikan atau memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. |
| 17 | Dokumen tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa yang pengungkapannya dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat atau mengungkap rahasia dagang peserta. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan/atau huruf j serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. | Berpotensi memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pihak tertentu, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan mengungkap informasi bisnis rahasia. | Menjaga persaingan yang sehat, keadilan proses pengadaan, dan rahasia dagang peserta. | Selama proses pengadaan berlangsung atau selama informasi tersebut masih dilindungi sebagai rahasia dagang sesuai ketentuan. |
| 18 | Dokumen usulan promosi, mutasi, rotasi, pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja individual pegawai sebelum menjadi keputusan final. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan/atau huruf i. | Berpotensi membuka data pribadi dan penilaian individual, menimbulkan spekulasi, serta mengganggu objektivitas proses pengambilan keputusan. | Melindungi privasi pegawai dan menjaga objektivitas proses manajemen kepegawaian. | Sampai dengan keputusan ditetapkan dan sepanjang informasi tersebut masih mengandung rahasia pribadi. |
| 19 | Dokumen dan data hasil asesmen psikologis, kesehatan, kompetensi, atau penilaian individual lainnya yang menjadi bagian dari proses seleksi atau pembinaan sumber daya manusia. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h. | Berpotensi mengungkap kondisi dan kemampuan personal serta menimbulkan stigma, diskriminasi, atau penyalahgunaan informasi. | Melindungi privasi dan hak pribadi pihak yang dinilai. | Tidak terbatas sepanjang informasi tersebut masih merupakan rahasia pribadi. |
| 20 | Data keamanan akun dan akses pengguna sistem, termasuk kata sandi, kode verifikasi, PIN, token, kunci akses, dan kredensial lainnya. | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan sistem elektronik. | Berpotensi menyebabkan pengambilalihan akun, akses tidak sah, pencurian atau perubahan data, serta gangguan terhadap sistem elektronik. | Menjaga keamanan akun, sistem elektronik, dan data yang dikelola universitas. | Selama kredensial atau mekanisme akses tersebut masih berlaku atau digunakan. |