Kebijakan Privasi ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melindungi data pribadi masyarakat/pengguna layanan informasi publik. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi yang diberikan kepada kami.
Kebijakan ini berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Komisi Informasi dan ketentuan lain yang relevan.
Kebijakan ini mengatur tata cara pengelolaan data pribadi yang diterima atau dikumpulkan oleh PPID, baik melalui:
Permohonan informasi publik.
Keberatan atau sengketa informasi.
Layanan konsultasi dan komunikasi publik.
Dalam proses layanan PPID, kami dapat meminta dan menyimpan data pribadi seperti:
Nama lengkap.
Nomor identitas (KTP/SIM/Passport).
Alamat, nomor telepon, dan email.
Informasi terkait permohonan atau pengaduan.
PPID tidak akan meminta data di luar kepentingan layanan informasi publik.
Data pribadi yang dikumpulkan akan digunakan untuk:
Verifikasi identitas pemohon informasi.
Pemenuhan kewajiban pelayanan informasi publik.
Tindak lanjut atas keberatan, pengaduan, atau sengketa informasi.
Analisis internal untuk peningkatan kualitas layanan.
PPID menjamin kerahasiaan data pribadi dengan cara:
Menyimpan data sesuai standar keamanan informasi.
Membatasi akses hanya kepada petugas yang berwenang.
Tidak membagikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Masyarakat sebagai pemohon informasi memiliki hak untuk:
Mengetahui tujuan penggunaan data pribadi.
Meminta pembaruan atau perbaikan data pribadi.
Mengajukan keberatan apabila data disalahgunakan.
Meminta penghapusan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID bertanggung jawab untuk:
Menyediakan akses informasi publik yang sah dan valid.
Melindungi data pribadi pemohon informasi.
Menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran kebijakan privasi ini.
PPID dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi. Perubahan akan diumumkan secara resmi melalui situs web atau kanal komunikasi PPID.
Untuk pertanyaan, saran, atau pengaduan terkait Kebijakan Privasi ini, masyarakat dapat menghubungi:
PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Alamat: Jl. Mataram No 1, Kaliwates, Kabupaten Jember 68136
Telepon: (0331) 487550
Email: ppid@uinkhas.ac.id
Website: https://ppid.uinkhas.ac.id