Ruang lingkup UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program:
b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organisasi Universitas terdiri dari Badan Pengelola, Badan Pertimbangan, dan Badan Pengawasan. Adapun Badan Pengelola UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.