PPID Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN
KHAS) Jember menggelar konsolidasi pelaporan pelayanan informasi antara Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dengan PPID Utama. Agenda
ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di
lingkungan kampus, sekaligus memastikan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif.
Konsolidasi ini diarahkan untuk menyatukan alur pelaporan
informasi dari setiap unit pelaksana ke dalam sistem terpadu PPID Utama. Dengan
begitu, semua informasi yang dihasilkan maupun diterima unit kerja dapat
terdokumentasi, terverifikasi, dan terintegrasi secara rapi.
Setidaknya ada empat tujuan utama yang ditekankan. Pertama,
mewujudkan transparansi dan keterbukaan akses publik terhadap informasi UIN
KHAS Jember. Kedua, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan informasi di setiap
lini unit kerja. Ketiga, mendorong efisiensi melalui penyederhanaan alur
pelaporan. Dan terakhir, membangun integrasi data di bawah koordinasi PPID
Utama.
Mekanisme konsolidasi ditempuh melalui pengumpulan data
informasi publik oleh PPID Pelaksana, pelaporan rutin kepada PPID Utama,
verifikasi untuk menjaga akurasi serta konsistensi, hingga integrasi melalui
sistem informasi pelayanan publik yang memungkinkan data terhubung secara
otomatis.
Langkah ini memberi tiga manfaat strategis. Pertama,
meningkatkan kepercayaan publik terhadap UIN KHAS Jember yang kian terbuka.
Kedua, memperkuat pengelolaan aset informasi agar mudah diakses dan tidak
tercecer. Ketiga, memastikan kepatuhan universitas terhadap regulasi
keterbukaan informasi publik.
Dengan konsolidasi pelaporan ini, UIN KHAS Jember berharap
dapat menghadirkan tata kelola informasi publik yang lebih transparan,
akuntabel, dan professional.