(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Monev KIP 2026 Jadi Momentum UIN KHAS Jember Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik

26 Agustus 2026, 15:40  |  Atiyatul Mawaddah  |  40  |  Kategori :  Flash News
Monev KIP 2026 Jadi Momentum UIN KHAS Jember Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik memasuki tahap evaluasi nasional mulai 27 Agustus 2026. Sebagai salah satu badan publik yang menjadi objek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026, UIN KHAS Jember mengikuti Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara daring, Rabu (26/8/2026).

Monev KIP 2026 menjadi momentum bagi badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk memastikan layanan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mudah diakses, mudah dipahami, dan bermanfaat.

Komisi Informasi Pusat menempatkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai salah satu badan publik yang menjadi objek Monev KIP 2026. Penilaian mencakup lima aspek utama, yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan, serta pengadaan barang dan jasa.

Ketua PPID Utama UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, M.Fil.I, mengatakan pelaksanaan Monev KIP menjadi kesempatan bagi UIN KHAS Jember untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan terhadap tata kelola informasi publik di lingkungan kampus.

Ia menyebut, pada Monev KIP 2025, PPID UIN KHAS Jember memperoleh nilai 89,89 dan masuk dalam kategori Menuju Informatif. Capaian tersebut menjadi modal sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi pada tahun berikutnya.

“Tahun 2025, PPID UIN KHAS Jember memperoleh nilai 89,89 dan masuk kategori Menuju Informatif. Capaian ini tentu kami apresiasi, tetapi sekaligus menjadi tantangan untuk melakukan perbaikan. Pada Monev KIP 2026, kami berharap UIN KHAS Jember dapat meningkatkan capaian tersebut dan masuk dalam kategori Informatif,” ujar Dr. Nawawi.

Menurutnya, target tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai, tetapi juga pada perbaikan kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh. Karena itu, PPID Utama akan terus mendorong penguatan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan seluruh unit kerja agar informasi publik dapat dikelola secara tertib, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Harapannya, peningkatan dari Menuju Informatif menjadi Informatif bukan sekadar pencapaian angka, tetapi mencerminkan semakin baiknya kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik di UIN KHAS Jember. Untuk itu, dukungan seluruh unit kerja sangat penting,” katanya.

Dalam Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP 2026, Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa Monev bukan sekadar kompetisi untuk memperoleh predikat keterbukaan informasi.

Menurut Handoko, Monev harus menjadi cermin bagi badan publik untuk melihat sejauh mana kewajiban keterbukaan informasi telah dijalankan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.

Ia mengingatkan badan publik agar tidak membangun keterbukaan informasi semata-mata untuk mendapatkan nilai. Keterbukaan harus dibangun karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi dan badan publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang baik.

“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu,” demikian pesan Handoko dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa tantangan keterbukaan informasi semakin besar di era digital. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, mudah dipahami, dan memberikan manfaat.

Karena itu, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen pada sebuah kanal. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar dapat menemukan, memahami, dan memanfaatkan informasi tersebut.

Handoko juga mendorong agar keterbukaan informasi menjadi budaya kelembagaan, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID. Pimpinan badan publik perlu memberikan dukungan, sementara seluruh unit kerja harus memiliki kesadaran bahwa informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.

“Keterbukaan bukan beban. Keterbukaan adalah amanah. Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah fondasi kepercayaan,” tegasnya.

Berdasarkan pedoman Komisi Informasi Pusat, tahap awal Monev KIP 2026 berupa pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) berlangsung pada 27 Agustus hingga 28 September 2026. Badan publik wajib melakukan submit kuesioner paling lambat pukul 17.00 WIB pada 28 September 2026.

Tahap berikutnya adalah verifikasi kuesioner pada 29 September hingga 19 Oktober 2026. Setelah itu, badan publik memperoleh kesempatan melakukan klarifikasi pada 20–26 Oktober 2026, dilanjutkan verifikasi klarifikasi pada 27–30 Oktober 2026.

Badan publik yang memenuhi nilai batas minimal atau passing grade 60 dari hasil verifikasi kuesioner akan mengikuti Presentasi Uji Publik yang dijadwalkan pada 9–12 November 2026.

Penilaian akhir menggunakan bobot 80 persen untuk hasil verifikasi SAQ dan 20 persen untuk Presentasi Uji Publik. Hasil akumulasi tersebut menjadi dasar penetapan kualifikasi keterbukaan informasi publik.

Bagi UIN KHAS Jember, rangkaian Monev KIP 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola informasi publik. Target akhirnya bukan sekadar memperoleh predikat, melainkan menghadirkan layanan informasi yang semakin terbuka, akuntabel, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi berkembang menjadi budaya akademik dan kelembagaan yang memperkuat kepercayaan publik terhadap UIN KHAS Jember.


Penulis: Atiyatul Mawaddah

Editor: Jauharin Insiyah

Fotografer: Yusril Achmad Fatoni


: Berita Terkini
Sebelumnya