Penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama menjadi salah satu bekal penting bagi pengelola PPID UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat target meraih predikat informatif pada tahun 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Penguatan Keterbukaan Informasi Publik pada PPID UIN KHAS Jember yang berlangsung di Bukit Langit Campventure Banyuwangi, Jumat-Sabtu (12-13/6/2026). Pada hari kedua, peserta memperoleh materi dari Ketua Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, Dr. H. Syafruddin Baderung, M.Pd., mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam paparannya, Syafruddin menjelaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan membutuhkan sistem dan sinergi antarlembaga. Karena itu, setiap PPID utama maupun PPID unit memiliki peran strategis dalam memastikan tersedianya data dan informasi yang akurat bagi masyarakat.
“PPID tidak boleh dipahami hanya sebagai struktur organisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur di dalamnya mampu bekerja sama menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syafruddin.
Menurut dia, keberhasilan pelayanan informasi publik sangat ditentukan oleh kolaborasi antara bidang kehumasan, kearsipan, teknologi informasi, pengelolaan data, serta unsur lainnya yang memiliki kompetensi dalam hukum, komunikasi, dan layanan informasi publik.
Ia menuturkan, keberadaan PPID pelaksana pada setiap unit menjadi sumber data yang sangat penting bagi PPID utama. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara terintegrasi agar masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah dan berkualitas.
“Semakin baik koordinasi antarunit, semakin kuat pula tata kelola informasi publik yang dibangun. Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.
Materi tersebut mendapat perhatian peserta yang berasal dari PPID universitas maupun fakultas di lingkungan UIN KHAS Jember. Selain membahas struktur dan peran PPID, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang komunikasi dan pelayanan informasi publik.
Ketua Tim PPID Kementerian Agama itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang menyediakan dokumen, tetapi tentang membangun budaya pelayanan yang transparan dan akuntabel,” kata Syafruddin.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai relevan dengan upaya UIN KHAS Jember yang terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, UIN KHAS Jember berhasil meraih nilai 89,89 dengan predikat “Menuju Informatif”.
Melalui penguatan tata kelola PPID dan sinergi antarsatuan kerja, UIN KHAS Jember menargetkan peningkatan kualitas pelayanan informasi yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan era digital.