PPID UIN KHAS Jember menargetkan pengisian electronic
monitoring and evaluation (e-Monev) Komisi Informasi rampung lebih cepat
dari tenggat resmi. Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
kampus itu membidik penyelesaian finalisasi pada Selasa, 30 September 2025,
meski batas waktu nasional berakhir Jumat, 3 Oktober 2025.
“Kami berkomitmen menyelesaikan finalisasi hari ini,” kata
Yusril Achmad Fatoni, M.Pd, anggota tim penyebarluasan informasi PPID UIN KHAS
Jember.
Pengisian e-Monev dilakukan melalui aplikasi self
assessment questionary (SAQ) yang disiapkan Komisi Informasi Pusat di laman
e-monev.komisiinformasi.go.id. Instrumen itu menjadi acuan evaluasi keterbukaan
informasi publik 2025, yang wajib diisi badan publik di pusat maupun daerah.
Syarat teknis pengisian antara lain penggunaan akun resmi
PPID, verifikasi Komisi Informasi Pusat, dan unggahan dokumen pendukung
berkapasitas maksimal 2 MB per pertanyaan. Bagi badan publik yang belum
memiliki akun, registrasi baru diwajibkan menggunakan alamat surel resmi.
Yusril menyebut target percepatan ini tak hanya soal
disiplin administrasi, melainkan juga komitmen pada prinsip transparansi dan
akuntabilitas. “Melalui e-Monev, kami bisa mengidentifikasi kelemahan layanan,
menyusun strategi perbaikan, sekaligus memperkuat citra UIN KHAS Jember sebagai
perguruan tinggi yang terbuka dan berorientasi pelayanan publik prima,”
ujarnya.
Komisi Informasi Pusat membuka periode pengisian sejak September
hingga 3 Oktober 2025, namun tiap provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang
penyesuaian waktu. Finalisasi yang dipercepat PPID UIN KHAS Jember disebut
menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas tata kelola kelembagaan agar lebih
profesional.