(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Finalisasi Lebih Awal, PPID UIN KHAS Jember Tegaskan Komitmen Keterbukaan

30 September 2025, 09:53  |  Atiyatul Mawaddah  |  62  |  Kategori :  Teknologi
Finalisasi Lebih Awal, PPID UIN KHAS Jember Tegaskan Komitmen Keterbukaan

PPID UIN KHAS Jember menargetkan pengisian electronic monitoring and evaluation (e-Monev) Komisi Informasi rampung lebih cepat dari tenggat resmi. Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kampus itu membidik penyelesaian finalisasi pada Selasa, 30 September 2025, meski batas waktu nasional berakhir Jumat, 3 Oktober 2025.

“Kami berkomitmen menyelesaikan finalisasi hari ini,” kata Yusril Achmad Fatoni, M.Pd, anggota tim penyebarluasan informasi PPID UIN KHAS Jember.

Pengisian e-Monev dilakukan melalui aplikasi self assessment questionary (SAQ) yang disiapkan Komisi Informasi Pusat di laman e-monev.komisiinformasi.go.id. Instrumen itu menjadi acuan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025, yang wajib diisi badan publik di pusat maupun daerah.

Syarat teknis pengisian antara lain penggunaan akun resmi PPID, verifikasi Komisi Informasi Pusat, dan unggahan dokumen pendukung berkapasitas maksimal 2 MB per pertanyaan. Bagi badan publik yang belum memiliki akun, registrasi baru diwajibkan menggunakan alamat surel resmi.

Yusril menyebut target percepatan ini tak hanya soal disiplin administrasi, melainkan juga komitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Melalui e-Monev, kami bisa mengidentifikasi kelemahan layanan, menyusun strategi perbaikan, sekaligus memperkuat citra UIN KHAS Jember sebagai perguruan tinggi yang terbuka dan berorientasi pelayanan publik prima,” ujarnya.

Komisi Informasi Pusat membuka periode pengisian sejak September hingga 3 Oktober 2025, namun tiap provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang penyesuaian waktu. Finalisasi yang dipercepat PPID UIN KHAS Jember disebut menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas tata kelola kelembagaan agar lebih profesional.


: Berita Terkini
Sebelumnya Selanjutnya