Kepala
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN KHAS Jember, Dr.
H. NAWAWI M.Fil.I menggelar Sosialisasi Pengisian Data Website PPID pada Kamis
pagi (7/8), bertempat di ruang rapat Rektorat lantai 1. Kegiatan yang dibuka
oleh Kepala Bagian Umum, Yulianto, S.E tersebut, dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam
pemaparannya, Kepala Biro AUPK menekankan pentingnya kehadiran PPID atau Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan UIN KHAS Jember.
"PPID
adalah garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang
menjadi hak masyarakat," ungkap Dr. Nawawi ditengah presentasi.
PPID
sebenarnya memiliki lima tugas utama, yaitu: penyimpanan dan pendokumentasian
informasi, penyediaan informasi, pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan
pengklasifikasian informasi. Dengan melaksanakan tugas-tugas ini, PPID berperan
sebagai jembatan antara badan publik dan masyarakat dalam penyediaan informasi
yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala
Biro AUPK juga menjelaskan bahwa keberadaan PPID sangat penting untuk memenuhi
beberapa kebutuhan strategis, antara lain: mewujudkan keterbukaan informasi publik,
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, mencegah praktik korupsi
dan penyalahgunaan kewenangan, memenuhi kewajiban hukum sesuai
perundang-undangan, meningkatkan kualitas layanan publik, membangun reputasi
kelembagaan yang positif, memfasilitasi penelitian dan pengembangan, serta mendukung
terwujudnya good governance.
Adapun
website resmi dari PPID UIN KHAS Jember adalah https://ppid.uinkhas.ac.id/.
Dalam situs ini, masyarakat akan menemukan berbagai dokumen dan informasi
penting yang secara berkala harus diperbarui oleh tim PPID, seperti informasi
wajib berkala, dokumen informasi publik, data website, informasi barang dan
jasa dan data kelembagaan.
Melalui
sosialisasi ini, tim PPID berharap seluruh unit kerja di lingkungan UIN KHAS
Jember dapat proaktif dalam menyuplai data yang akurat dan relevan. Kolaborasi
ini penting agar informasi yang tersaji di website PPID benar-benar
mencerminkan komitmen lembaga dalam melayani publik secara terbuka dan
bertanggung jawab.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk ibadah sosial yang mencerminkan integritas dan kejujuran dalam mengemban amanah publik,” tutup Kepala Biro AUPK dalam akhir presentasinya.