(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Menag Kutuk Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Rektor UIN KHAS Jember: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

11 Mei 2026, 08:59  |  Atiyatul Mawaddah  |  59  |  Kategori :  Flash News
Menag Kutuk Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Rektor UIN KHAS Jember: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Dalam pernyataan resminya, Menag menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nasaruddin Umar dalam pernyataan video resminya.
Ia menegaskan, setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan harus dilawan dan diproses secara hukum. Kementerian Agama, kata dia, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Hukum berat pelaku sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Selain itu, proses pencabutan izin operasional juga tengah dilakukan.
“Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama sedang mengawal dan memfasilitasi pemindahan para santri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan,” ujar Menag.
Nasaruddin juga menekankan pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman bagi seluruh santri. Menurut dia, lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat tumbuhnya akhlak, ilmu, dan perlindungan terhadap martabat manusia.
“Kementerian Agama terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Secara terpisah, Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Hepni menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil Menteri Agama. Ia menilai sikap tegas tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Pesantren adalah institusi pendidikan yang memiliki mandat moral dan spiritual. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri,” ujar Hepni.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual tidak boleh ditutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Sebaliknya, seluruh elemen pendidikan harus berani membangun sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat.
“Langkah tegas Menteri Agama menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam. Ini menjadi pesan penting bahwa perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Hepni juga mengajak seluruh perguruan tinggi keagamaan, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam memperkuat pendidikan karakter, pengawasan internal, serta membangun mekanisme pelaporan yang berpihak kepada korban.
Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab besar menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban.
“Kepercayaan masyarakat kepada pesantren harus dijaga dengan menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berintegritas,” ujarnya.

: Berita Terkini
Sebelumnya Selanjutnya