Dalam
semangat memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, PPID UIN KHAS
Jember turut bergabung dalam kegiatan Koordinasi PPID yang digelar
secara daring oleh Humas Kementerian Agama RI, Jumat (24/10/2025) pukul
08.00 WIB melalui aplikasi Zoom.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat
(KIP) serta Mas Reno selaku perwakilan PPID Pusat. Fokus pembahasan
mengerucut pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan keterbukaan
informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Dalam
pemaparan awal, Komisioner KIP menegaskan kembali asas keterbukaan informasi
publik sebagai prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak publik yang harus
dijamin, agar masyarakat dapat tahu, menilai, dan berpartisipasi dalam setiap
proses penyelenggaraan pemerintahan.
Salah
satu poin penting dari Komisi Informasi Pusat adalah klarifikasi peran dan
batasan kewenangan lembaga. KIP tidak melakukan verifikasi terhadap
ketepatan isi dokumen Barjas, melainkan memastikan bahwa informasi
tersebut tersedia dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PPID. Penegasan
ini menjadi pijakan penting agar setiap satuan kerja memahami peran
masing-masing dalam rantai transparansi publik.
Dari
sisi PPID Pusat, dijelaskan pula bahwa terdapat sejumlah dokumen pengadaan yang
wajib diunggah di website PPID, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab
publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Forum
juga menyoroti sejumlah kendala klasik dalam pengelolaan informasi publik.
Masalah seperti kapasitas PPID yang belum merata, koordinasi lintas
unit yang belum optimal, hingga minimnya dukungan sistem informasi
digital, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Selain
itu, masih terdapat kebingungan mengenai batas antara informasi publik
dan informasi yang dikecualikan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
Komisi Informasi mendorong penguatan kapasitas PPID melalui pelatihan,
pembinaan, dan pengembangan infrastruktur digital. Langkah-langkah ini
diharapkan dapat memperkuat posisi PPID sebagai garda depan keterbukaan
informasi di setiap lembaga.
Pembahasan
juga menyinggung pengelolaan dokumen informasi publik, baik dalam bentuk
tertulis maupun elektronik. Prinsipnya sederhana: jika seluruh isi dokumen
bersifat dikecualikan, maka tidak boleh dibuka untuk publik. Namun jika hanya
sebagian yang bersifat rahasia, bagian itu cukup dihitamkan atau dikaburkan,
sedangkan sisanya tetap dapat diakses masyarakat. PPID tidak boleh menolak
keseluruhan dokumen hanya karena terdapat sebagian informasi yang dikecualikan.
Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu
dan kewajiban pemerintah untuk melindungi informasi yang bersifat strategis
atau rahasia.
Kegiatan
koordinasi ini diakhiri dengan ajakan bersama untuk memperkuat implementasi
Peraturan Komisi Informasi (Perkip) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam
konteks Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Melalui forum semacam ini,
semangat keterbukaan bukan hanya menjadi regulasi, tetapi budaya kerja yang
mengakar di setiap institusi publik.
UIN
KHAS Jember, melalui PPID-nya, berkomitmen untuk terus mengawal nilai-nilai
transparansi sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik dalam tata kelola
informasi publik.