(0331) 487550 ppid@uinkhas.ac.id

PPID UINKHAS

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID UIN KHAS Jember Ikuti Koordinasi Nasional Kemenag: Keterbukaan Informasi Jadi Ruh Tata Kelola Publik

24 Oktober 2025, 16:27  |  Atiyatul Mawaddah  |  42  |  Kategori :  Pendidikan
PPID UIN KHAS Jember Ikuti Koordinasi Nasional Kemenag: Keterbukaan Informasi Jadi Ruh Tata Kelola Publik

Dalam semangat memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, PPID UIN KHAS Jember turut bergabung dalam kegiatan Koordinasi PPID yang digelar secara daring oleh Humas Kementerian Agama RI, Jumat (24/10/2025) pukul 08.00 WIB melalui aplikasi Zoom.


Rapat ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) serta Mas Reno selaku perwakilan PPID Pusat. Fokus pembahasan mengerucut pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan keterbukaan informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

 

Dalam pemaparan awal, Komisioner KIP menegaskan kembali asas keterbukaan informasi publik sebagai prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak publik yang harus dijamin, agar masyarakat dapat tahu, menilai, dan berpartisipasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

 

Salah satu poin penting dari Komisi Informasi Pusat adalah klarifikasi peran dan batasan kewenangan lembaga. KIP tidak melakukan verifikasi terhadap ketepatan isi dokumen Barjas, melainkan memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi PPID. Penegasan ini menjadi pijakan penting agar setiap satuan kerja memahami peran masing-masing dalam rantai transparansi publik.

 

Dari sisi PPID Pusat, dijelaskan pula bahwa terdapat sejumlah dokumen pengadaan yang wajib diunggah di website PPID, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab publik terhadap penggunaan anggaran negara.

 

Forum juga menyoroti sejumlah kendala klasik dalam pengelolaan informasi publik.
Masalah seperti kapasitas PPID yang belum merata, koordinasi lintas unit yang belum optimal, hingga minimnya dukungan sistem informasi digital, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

 

 

Selain itu, masih terdapat kebingungan mengenai batas antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Untuk menjawab persoalan tersebut, Komisi Informasi mendorong penguatan kapasitas PPID melalui pelatihan, pembinaan, dan pengembangan infrastruktur digital. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi PPID sebagai garda depan keterbukaan informasi di setiap lembaga.

 

Pembahasan juga menyinggung pengelolaan dokumen informasi publik, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Prinsipnya sederhana: jika seluruh isi dokumen bersifat dikecualikan, maka tidak boleh dibuka untuk publik. Namun jika hanya sebagian yang bersifat rahasia, bagian itu cukup dihitamkan atau dikaburkan, sedangkan sisanya tetap dapat diakses masyarakat. PPID tidak boleh menolak keseluruhan dokumen hanya karena terdapat sebagian informasi yang dikecualikan. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban pemerintah untuk melindungi informasi yang bersifat strategis atau rahasia.

 

Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan ajakan bersama untuk memperkuat implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perkip) Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Melalui forum semacam ini, semangat keterbukaan bukan hanya menjadi regulasi, tetapi budaya kerja yang mengakar di setiap institusi publik.

 

UIN KHAS Jember, melalui PPID-nya, berkomitmen untuk terus mengawal nilai-nilai transparansi sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik dalam tata kelola informasi publik.


:
Sebelumnya Selanjutnya